
PENTING! Aturan Kendaraan Bermotor di SMA Negeri 9 Garut Mulai 4 Agustus 2025
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.031.03/KESRA/Tahun 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Pancawaluya, SMA Negeri 9 Garut menetapkan aturan baru bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor roda dua ke lingkungan sekolah.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 4 Agustus 2025, dan ditujukan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas, serta mendukung visi sekolah yang aman, nyaman, dan disiplin.
Ketentuan yang Wajib Dipatuhi oleh Siswa:
- Menggunakan helm berstandar SNI.
- Membawa kelengkapan surat kendaraan (SIM dan STNK).
- Dilarang menggunakan knalpot tidak standar (Brong).
- Dilarang berboncengan lebih dari 2 orang.
- Surat pernyataan larangan membawa kendaraan yang telah ditandatangani oleh orang tua dan siswa wajib diperhatikan.
- Siswa yang memarkirkan kendaraannya di luar area sekolah bertanggung jawab penuh atas keamanannya. Pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang.
- Sekolah tidak bertanggung jawab apabila terjadi razia atau penertiban dari pihak kepolisian.
Kepala SMAN 9 Garut menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata sekolah dalam mendukung program pemerintah provinsi Jawa Barat, khususnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berkarakter, disiplin, dan berbudaya.