PENTING! Aturan Kendaraan Bermotor di SMA Negeri 9 Garut Mulai 4 Agustus 2025

PENTING! Aturan Kendaraan Bermotor di SMA Negeri 9 Garut Mulai 4 Agustus 2025

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.031.03/KESRA/Tahun 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Pancawaluya, SMA Negeri 9 Garut menetapkan aturan baru bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor roda dua ke lingkungan sekolah.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Senin, 4 Agustus 2025, dan ditujukan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas, serta mendukung visi sekolah yang aman, nyaman, dan disiplin.

Ketentuan yang Wajib Dipatuhi oleh Siswa:

  1. Menggunakan helm berstandar SNI.
  2. Membawa kelengkapan surat kendaraan (SIM dan STNK).
  3. Dilarang menggunakan knalpot tidak standar (Brong).
  4. Dilarang berboncengan lebih dari 2 orang.
  5. Surat pernyataan larangan membawa kendaraan yang telah ditandatangani oleh orang tua dan siswa wajib diperhatikan.
  6. Siswa yang memarkirkan kendaraannya di luar area sekolah bertanggung jawab penuh atas keamanannya. Pihak sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang.
  7. Sekolah tidak bertanggung jawab apabila terjadi razia atau penertiban dari pihak kepolisian.

Kepala SMAN 9 Garut menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata sekolah dalam mendukung program pemerintah provinsi Jawa Barat, khususnya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berkarakter, disiplin, dan berbudaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *